Senin, 04 April 2011

UTANG JANGKA PANJANG

UTANG OBLIGASI
Perusahaan seringkali melakukan peminjaman uang dengan cara mengeluarkan obligasi. Seperti halnya wesel, obligasi juga disertai dengan surat janji tertulis untuk membayar bunga dan pokok pinjaman (atau biasa disebut nilai nominal atau nilai pari). Nilai nominal obligasi dan tingkat bunga obligasi dicantumkan pada surat obligasi. Tanggal pelunasan obligasi harus ditetapkan dengan pasti dan dicantumkan pada surat obligasi. Nilai nominal adalah nilai yang harus dilunasi pada tanggal jatuh obligasi tersebut.
Beberapa jenis obligasi :

Obligasi seri
Obligasi seri adalah obligasi yang terdiri atas beberapa seri dengan tanggal jatuh yang berbeda-beda. Sebagai contoh, sebuah perusahaan mengeluarkan obligasi yang nilai nominal seluruhnya berjumlah Rp 1.000.000.000,00. Obligasi tersebut terdiri atas 10 seri, masing-masing bernilai nominal total Rp 100.000.000,00. Mulai tahun ke-6, obligasi seri A sebesar Rp 100.000.000,00 akan jatuh tempo, disusul seri B pada tahun ke-7, dan demikian seterusnya sampai dengan tahun ke-15.
Obligasi Sinking Fund
Berbeda dengan obligasi seri, obligasi sinking fund memiliki tanggal jatuh yang sama. Dalam obligasi ini, perusahaan yang mengeluarkan obligasi disyaratkan untuk nenyisihkan sejumlah kekayaan perusahaan (disebut sinking fund) yang ditanamkan sedemikian rupa sehingga pada saat jatuh obligasi, perusahaan akan memiliki kas yang cukup untuk melunasi obligasi tersebut.
Obligasi atas nama dan obligasi atas unjuk
Kebanyakan obligasi dibubuhi nama pemegangnya , artinya pada surat obligasi dicantumkan nama pemilik obligasi tersebut. Obligasi semacam itu disebut obligasi atas nama. Cara semacam ini dilakukan untuk mencegah kerugian pemegang, jika obligasi dicuri atau hilang. Apabila obligasi tidak diberi nama,maka pembayaran bunga dan pelunasan obligasi akan dibayarkan kepada orang yang menunjukan surat obligasi. Obligasi semacam itu disebut obligasi atas unjuk.





Obligasi dengan jaminan dan obligasi tanpa jaminan
Obligasi dengan jaminan ialah obligasi yang dijamin dengan harta kekayaan perusahaan tertentu. Dengan adanya jaminan ini, pemegang obligasi tidak perlu khawatir akan pelunasan obligasi pada tanggal jatuhnya. Obligasi tanpa jaminan tidak secara eksplisit menyebutkan jaminan kekayaan tertentu. Dalam obligasi semacam ini, jaminannya adalah kemampuanperusahaan itu sendiri. Oleh karena itu, obligasi tanpa jaminan hanya akan laku dijual jika
dikeluarkan oleh perusahaan yang mempunyai kemampuan keuangan yang kuat

UTANG HIPOTIK
Hutang hipotik adalah pinjaman yang harus dijamin dengan harta tidak bergerak. Di dalam perjanjian hutang disebutkan kekayaan peminjam yang dijadikan jaminan misalnya berupa tanah atas gedung. Jika peminjam tidak melunasi pinjaman pada waktunya, maka pemberi pinjaman dapat menjual jaminan untuk diperhitungkan dengan pinjaman yang bersangkutan.
Pinjaman hipotik biasanya diambil jika dana yang diperlukan dapat dipinjam dari satu sumber, misalnya dengan mengambil pinjaman dari suatu bank tertentu. Kredit-kredit bank dengan jaminan harta tak bergerak adalah contoh hipotik yang banyak dijumpai dalam praktik. Mengingat pinjaman hipotik hanya diambil dari satu sumber maka akuntansi untuk hipotik relatif sederhana,
Hak-hak Hipotik
Hak itu pada hakikatnya tidak dapat dibagi-bagi, dan diadakan atas semua barang tak bergerak yang terikat secara keseluruhan, atas masing-masing dari barang-barang itu, dan atas tiap bagian dari barang-barang itu. Barang-barang tersebut tetap memikul beban itu meskipun barang-barang tersebut berpindah tangan kepada siapa pun juga.
Benda-benda yang dapat dibebani Hipotik
Benda-benda yang dapat dibebani Hipotik antara lain :
1.Benda-benda tak bergerak yang dapat dipindah tangankan beserta segala perlengkapannya.
2. Hak pakai hasil atas benda-benda tersebut beserta segala perlengkapannya
3. Hak numpang karang dan hak guna usaha
4.Bunga tanah baik yang harus dibayar dengan uang maupun yang harus dibayar dengan hasil dengan hasil tanah dalam wujudnya.
Hapusnya Hipotik
1. Karena hapusnya ikatan pokok
2. Karena pelepasan hipotik oleh si berpiutang atau kreditur
3. Karena penetapan oleh hakim
Azas Hipotik
Azas-azas Hipotik, antara lain :
1. Azas publikasi, yaitu mengharuskan hipotik itu didaftarkan supaya diketahui oleh umum. Hipotik didaftarkan pada bagian pendaftaran tanah kantor agrarian setempat.
2. Azas spesifikasi, hipotik terletak di atas benda tak bergerak yang ditentukan secara khusus sebagai unit kesatuan, misalnya hipotik diatas sebuah rumah. Tapi tidak aada hipotik di atas sebuah pavileum rumah tersebut, atau atas sebuah kamar dalam rumah tersebut.
Prosedur Pengadaan Hipotik
1) Harus ada perjanjian hutang piutang,
2) Harus ada benda tak bergerak untuk dijadikan sebagai jaminan hutang

HUTANG WESEL JANGKA PANJANG
Wesel atau juga dikenal dengan nama Bank draft atau Banker's draft adalah surat berharga yang berisi perintah tak bersyarat dari bank penerbit draft tersebut kepada pihak lainnya (tertarik) untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang tertentu atau orang yang ditunjuknya pada waktu yang telah ditentukan. Bank draft ini adalah merupakan cek namun sumber dana pembayarannya adalah berasal dari rekening bank penerbit bukan dari rekening nasabah perorangan.
Keuntungan Wesel
Masalah yang timbul pada cek adalah bahwa cek tersebut tidak dapat dianggap atau diperlakukan sebagai tunai, oleh karena cek tersebut dapat menjadi tidak bernilai apabila dana sipenerbit cek tidak mencukupi saldonya dan cek tersebut akan dikembalikan kepada kreditur oleh bank dan si penerima cek akan menghadapi risiko tidak memperoleh pembayaran.
Untuk mengurangi risiko tersebut diatas maka seseorang dapat meminta agar pembayaran dilakukan dengan jenis cek yang dananya dijamin mencukupi yaitu berasal dari dana milik bank yang menerbitkan wesel aksep. Ini akan mengurangi risiko kreditur terkecuali apabila bank penerbit pailit atau bank draft tersebut palsu.
Guna memastikan bahwa nasabahnya memiliki dana yang cukup guna membayar bank untuk memenuhi kewajiban si nasabah dalam penerbitan bank draft maka bank akan mendebet rekening nasabahnya seketika itu juga ( termasuk biaya-biaya).
wesel diperlakukan sama dengan cek yaitu prosedur pencairannya melalui lembaga kliring setempat.

UANG MUKA DARI PERUSAHAAN AFILIASI
Hutang kepada pemegang saham pada umumnya berasal dari pinjaman yang diberikan oleh pemegang saham diluar setoran modal. Hutang kepada perusahaan afiliasi dapat berasl dari pinjaman atau dari transaksi-transksi lain, misalnya pembelian barang atau jasa.

HUTANG KREDIT BANK JANGKA PANJANG
Secara etimologis istilah kredit berasal dari bahasa latin, “Credere”, yang berarti kepercayaan, maksudnya adalah bahwa seseorang yang memperoleh kredit berarti orang tersebut memperoleh kepercayaan, sedangkan bagi pemberi kredit berarti telah memberikan kepercayaan kepada seseorang dan yakin bahwa uangnya, pasti akan kembali sesuai dengan perjanjian.
Kredit menurut Undang-Undang perbankan nomor 10 tahun 1998,”kerdit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.”
Kredit menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), salah satu pengertian kredit adalah pinjaman uang dengan pembayaran pengembalian secara mengangsur atau pinjaman sampai batas jumlah tertentu yang diizinkan oleh bank atau badan lain.
Berdasarkan pengertian di atas jelaslah bahwa kredit dapat berupa uang atau tagihan yang dapat di nilai dan di ukur dengan uang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar