Sabtu, 01 Januari 2011

Koperasi dalam Demokrasi Ekonomi Indonesia

Banyak hal mendasar yang diulas dalam tulisan Prof. M. Dawan Rahardjo tersebut. Mulai dari pengertian koperasi sebagai organisasi demokrasi, sampai pada penjenisan usaha yang layak dijadikan andalan untuk bisa tampil sebagai kandidat developing cooperatives dalam skala global. Tidak ketinggalan mengenai persepsi ekonom politik umum tentang koperasi sebagai konsep mikro dengan ”usaha bersama” sebagai konsep makro. Dalam tataran persepsi ekonomi politik Indonesia, koperasi sejak dahulu memang selalu menarik untuk diperdebatkan dan tidak mudah mendapatkan kesimpulan yang kemudian dapat dijadikan acuan bersama dalam membangun koperasi Indonesia.

Pada makalahnya di halaman 2 alinea 3, Prof. Dawam Rahardjo menegaskan bahwa ”sebenarnya koperasi itu harus dikembangkan dalam kerangka Demokrasi Ekonomi”. Namun di negara-negara maju-pun wacana tentang Demokrasi Ekonomi baru berkembang belakangan pada akhir dasawarsa ’90an, sehingga di Indonesia perlu diaktualisasikan wacana teori ekonomi politik dalam menafsirkan konstitusi ekonomi Indonesia dan UUD 1945. Hal ini sangat penting karena sejak proses amandemen UUD 1945, terus terjadi perdebatan tentang demokrasi ekonomi yang sangat tajam. Prof. Dawam Rahadjo dan Prof. Mubiarto terpaksa mengundurkan diri dalam proses perumusan amandemen Pasal 33 UUD 1945. Kemungkinan karena tidak tahan menghadapi perdebatan dengan para ekonom muda yang telah terkontaminasi pemikiranya dengan faham demokrasi liberal dan tidak mau peduli dengan kondisi sosial budaya bangsanya sendiri.

Faktanya koperasi memang lebih banyak berkembang dalam skala besar di negara-negara yang menganut faham demokrasi liberal dari pada di negara-negara sosialis. Di negara maju yang menganut faham demokrasi liberal seperti Amerika Serikat dan Eropa, selain karena faktor perkembangan perekonomiannya juga karena adanya kesetaraan tingkat pendidikannya. Selain itu kesejangan budaya dan keyakinannya juga tidak setajam yang dihadapai bangsa Indonesia. Keberhasilan mereka mengembangkan pendidikan dan infrastruktur perekonomian bagi seluruh penduduknya juga tidak terlepas dari hasil penjajahan yang telah mereka lakukan atas bangsa lainnya. Adanya kesetaraan tingkat pendidikan, memudahkan mereka untuk membangun kesadaran bersama bahwa satu-satunya cara terbaik untuk menghindari kehancuran bersama akibat persaingan bebas adalah bekerjasama sebagaimana yang ditegaskan dalam tulisan G. Hardin (1967) tentang “The Tragedy of Common”. Faham persaingan bebas itu dikembangkan untuk negara-negara lain, bukan bagi mereka sendiri. Sampai saat inipun mereka masih menganut politik adu-domba. Bangsa Indonesia yang telah lama mengalami penderitaan akibat korban politik adu domba sejak jaman penjajahan, sampai sekarangpun kita sulit untuk menghindarinya.

Jika disimak dengan seksama sebenarnya sejak awal Panitia Perancang UUD 1945 secara tegas telah menolak demokrasi liberal. Dalam Rapat Besar Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 15 Juli 1945 Prof. Mr. Dr. Soepomo menyimpulkan bahwa: ”Sistem demokrasi liberal itu sebagai penjelmaan paham individualisme ialah sistem yang menyebabkan kemerdekaan dunia, menyebabkan imperialisme dan peperangan antara segala manusia. Oleh karena itu panitia menolak sistem demokrasi liberal. Dengan menerimanya dasar kekeluargaan sebagai dasar negara kita harus menolak sistem parlementer”.

Alasan penolakan paham tersebut sangat jelas, Bangsa Indonesia tidak ingin seperti Eropa ataupun AS yang menganut faham individualisme dan menimbulkan penjajahan, penindasan, pemerasan dan peperangan antar sesama manusia. Bangsa Indonesia mengendaki terwujudnya kemanusiaan yang adil dan beradab (sila ke-2) dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Mengenai perihal keadilan sosial ini, Ir. Soekarno  menegaskan bahwa:

”Keadilan sosial inilah protes kita yang maha hebat kepada dasar individualisme... maka oleh karena itu jikalau kita betul-betul hendak mendasarkan negara kita dengan faham kekeluargaan, faham tolong-menolong, faham gotong-royong dan keadilan sosial, ENYAHKANLAH tiap-tiap pikiran, tiap-tiap faham individualisme dan liberalisme daripadanya”.

”Kita rancangkan Undang-Undang Dasar dengan kedaulatan rakyat dan bukan kedaulatan individu. Kedaulatan rakyat sekali lagi, dan bukan kedaulatan individu. Inilah menurut faham Panitia Perancang Undang-Undang Dasar, satu-satunya jaminan, bahwa bangsa Indonesia seluruhnya akan selamat di kemudian hari. Jikalau faham kita inipun dipakai oleh bangsa-bangsa lain, itu akan memberi jaminan akan perdamaian dunia yang kekal dan abadi”.

Dengan penegasan di atas menunjukkan bahwa kesadaran tentang pentingnya kerjasama dalam mewujudkan keadilan sosial, sebenarnya telah lama diamanahkan oleh para pendiri NKRI, tetapi justru hal itulah yang sering diabaikan. Masih banyak para elit bangsa kita, yang merasa bangga karena mampu meniru ataupun menyuarakan kepentingan bangsa lain yang lebih maju, bahkan merasa hebat jika bisa mencemooh dan mengolok-olok bangsanya sendiri.



DEMOKRASI EKONOMI YANG DISESATKAN
Demokrasi dalam bahasa kamus kontemporer berarti sistem pemerintahan yang seluruh rakyat turut serta memerintah dengan perantara wakilnya. Kekuasaan atau kedaulatan tertinggi dalam pemerintahan di tangan rakyat.  Dengan pengertian ini, seharusnya mudah bagi kita untuk memahami penjelasan Pasal 33 UUD 1945. Ditegaskan bahwa dalam Pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat-lah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.

Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang-seorang yang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasinya. Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada di tangan orang seorang. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dalam demokrasi ekonomi itu, seluruh rakyat mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 27  ayat (2)  UUD 1945. Dengan demikian seharusnya tidak boleh ada pengangguran dan kemiskinan.

Celakanya penjelasan tentang demokrasi ekonomi yang demikian lugas telah dihapus dalam amandemen UUD 1945. Dengan menghapuskan penjelasan itu, akan memudahkan bagi mereka untuk menyesatkan demokrasi Indonesia, terutama oleh mereka.yang berkepentingan atas pokok-pokok kemakmuran rakyat Indonesia. Dengan demokrasi yang sesat, sumberdaya ekonomi akan lebih mudah dikuasai untuk kepentingannya sendiri atau kepentingan bangsa lain yang membiayainya sehingga dapat menjadi penguasa. Akibatnya masih banyak rakyat Indonesia yang miskin bahkan terpaksa menjadi pengangguran di tanah air yang kaya raya dengan sumber kemakmuran rakyat.

Dalam praktek kehidupan berbangsa dan bernegara masih banyak yang mengabaikan perbedaan pengertian rakyat dengan individu atau orang perseorangan. Menurut kamus Bahasa Indonesia Kontemporer yang disusun oleh Peter Salim dan Yenny Salim (1995), rakyat adalah segenap penduduk suatu negara. Sedangkan individu adalah orang perseorangan. Rakyat digunakan untuk kepentingan yang terkait dengan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sedangkan individu untuk kepentingan orang perseorangan, kelompok atau golongan. Meskipun rakyat terdiri dari individu orang perseorangan, tidak berarti bahwa demokrasi ekonomi atau kedaulatan ekonomi di tangan rakyat adalah sama dengan penjumlahan kedaulatan ekonomi yang dikuasai oleh para individu orang perseorangan.

Kedaulatan individu dilandasi oleh faham individualisme dan liberalisme diyakini mengandung potensi konflik kepentingan yang selalu membahayakan dan menjadi ancaman bagi kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara. Faham individualisme dan liberalisme sebagaimana yang diajarkan oleh Rousseau, Montesquieu, Hobbes, Lock, dan Immanuel Kant didasari oleh ”keabadian kepentingan” yang oleh Adam Smith digambarkan sebagai ”homo-economicus atau manusia-ekonomi”. Sebagai ”homo-economicus”, manusia senantiasa mengejar kepentingannya guna memperoleh manfaat atau kenikmatan yang sebesar-besarnya dari apa saja yag dimiliki. Mereka sangat rasional, egois dan serakah. Untuk mengejar kepentingannya mereka saling berkompetisi memperebutkan kekuasaan berbagai sumberdaya ekonomi untuk memenuhi kepentingannya baik secara individu, kelompok atau golongan.

Perebutan kekuasaan baru akan berhenti ketika terjadi keseimbangan kekuatan atau tumbuhnya kesadaran untuk bekerjasama dalam memenuhi kepentingannya secara bersama-sama, sebagaimana yang telah dialami oleh negara-negara maju. Meskipun persaingan perebutan berhenti, namun didalamnya masih mengandung potensi konflik kepentingan yang sewaktu-waktu akan muncul dengan berbagai macam cara baik yang tersembunyi ataupun yang terang-terangan. Dalam kondisi yang demikian akan sering timbul gejolak yang meresahkan, terutama bagi bangsa yang majemuk dan memiliki perbedaan tingkat pendidikan maupun kemampuan ekonomi yang sangat timpang sepertinya halnya Indonesia. Banyak ”akal-akalan”, ”pesekongkolan” ataupun ”teror” yang terus berkembang,  baik untuk mempertahankan diri ataupun untuk memperluas kekuasaan atas sumberdaya ekonomi yang tersedia. Dalam faham ini, kehormatan individu atau kelompok ditentukan oleh besaran kekuasaannya atas orang atau bangsa lain (survival of the fittest). Oleh karena itu para penganut faham ini dapat melakukan tindakan penjajahan, penindasan, penjarahan ataupun penghisapan atas orang atau bangsa lain tanpa beban perasaan bersalah.

Tanpa disadari banyak pendidikan yang sengaja diberikan kepada para intelektual yang dipersiapkan sebagai elit pembaharu (modernizing elite) untuk menerapkan faham individualisme dan liberalisme. Melalui pendidikan itu, mereka mengharapkan dapat meniru keberhasilan Belanda menjajah dan menguras kekayaan rakyat Indonesia dalam kurun waktu yang sangat lama. Pada masa penjajahan Belanda, rakyat diadudomba melalui para raja atau pemimpin lokal. Saat ini rakyat Indonesia diadudomba melalui elit politik, elit penguasa, elit pengusaha dan bahkan melalui para pemuka agama. Perebutan kekuasaan melalui pemungutan suara (voting) yang digerakkan dengan politik uang, terbukti sangat efektif untuk mengadu domba rakyat Indonesia. Akibatnya banyak energi rakyat Indonesia, baik yang berupa kekuatan fisik, kecerdasan intelektual dan spiritual serta kekayaan sosial dan material yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan, menjadi sia-sia karena intensitas konflik kepentingan yang berkepanjangan di antara sesamanya dalam perebutan kekuasaan atas berbagai sumberdaya  ekonmi yang tersedia.

Dalam acara ”World Movement for Democracy” di Jakarta pada tanggal 12 April 2010, Presiden Susilo Bambang Yudoyono menegaskan bahwa politik uang akan menghancurkan demokrasi. Makin besar politik uang, makin sedikit aspirasi rakyat yang diperjuangkan pemimpin politik. Para pemimpin yang menang berkompetisi melalui politik uang akan mengabdi pada pihak yang membiayai, bukan untuk memenuhi kepentingan rakyat yang memilihnya. Hasilnya adalah ”demokrasi jadi-jadian”. Bukan demokrasi yang sebenarnya. Kekuasaan tertinggi tidak lagi di tangan rakyat, melainkan di tangan pengusaha lokal maupun asing yang membiayai penguasa pemerintahan yang terpilih melalui politik uang.

Maraknya politik uang ternyata tidak hanya berpotensi menghancurkan demokrasi, menghancurkan sistem pemerintahan oleh rakyat, tetapi juga menghancurkan sistem ketahanan sosial dan ekonomi bangsa. Akibat politik uang, persaingan antar kelompok masyarakat baik melalui partai politik, lembaga ekonomi maupun berbagai bentuk lembaga masyarakat yang lain, semakin sulit dikendalikan, kecuali dengan uang. Persaingan tersebut tidak hanya menimbulkan permusuhan dan saling tidak percaya (distrust), tetapi juga menimbulkan ”disharmony” antar individu dan antar lembaga pemerintahan yang berpotensi melemahkan fungsi lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif maupun daya saing perekonomian bangsa. Banyak orang tidak menyadari bahwa politik uang yang dikembangkan melalui partai politik adalah bagian dari strategi baru politik ”adu domba” dari para penganut faham liberalisme. Faham yang menghalalkan segala cara untuk menguras, merampas, menindas dan memeras dengan melanggengkan kekuasaan politik dan penguasaan atas sumberdaya ekonomi yang tersedia.

Politik uang telah menghasilkan ”demokrasi jadi-jadian”. Seolah-olah demokrasi padahal yang sebenarnya berkembang adalah liberalisasi. Kekuasaan tertinggi pemerintahan tidak di tangan rakyat, tetapi di tangan penguasa yang ”bersekongkol” dengan para pengusaha. Keterbukaan dan kejujuran yang menjadi prasyarat terwujudnya sinergi kekuatan bangsa, tercabik-cabik oleh politik ”akal-akalan” yang menyesatkan dan menipu rakyat. Akibatnya kekayaan sumberdaya alam yang luar biasa, kreatifitas budaya dan kekayaan intelektual bangsa Indonesia yang seharusnya dapat dijadikan modal dasar untuk melindungi, mencerdaskan dan mensejahterakan rakyat, justru menjadi sumber bencana yang justru merugikan rakyat. Makin banyak hutang negara yang mengakibatkan pemimpin bangsa menjadi tidak berdaya, makin banyak rakyat yang menderita, tetapi banyak pula yang tega berfoya-foya tanpa rasa malu ataupun bersalah.

 
KOPERASI DALAM DEMOKRASI EKONOMI (INDONESIA)
Dalam pandangan para Panitia Perancang Undang-Undang Dasar 1945 (Asli) manusia bukanlah ”homo-economicus” yang rasional, egois dan serakah. Manusia adalah ”wakil Allah di muka bumi”. Keberadaan manusia tidak untuk saling menguasai, tetapi untuk saling memberi manfaat baik bagi sesamanya maupun bagi makhluk Allah yang lainnya. Manusia diciptakan untuk memberi rahmat bagi alam seisinya. Oleh karena itu setiap manusia diberi otoritas untuk mewakili-Nya dalam urusan keduniaan. Untuk itu setiap manusia dibekali dengan kekuatan fisik, kecerdasan spiritual, kecerdasan intelektual dan kecerdasan sosial yang kadarnya berbeda satu dengan lainnya. Perbedaan kadar kekuatan dan kecerdasan itu diberikan, karena setiap manusia diberi peran sesuai dengan yang diamanahkan-Nya. Dengan adanya perbedaan peran itulah terbuka potensi untuk saling berbagai, saling melengkapi dan saling memberi manfaat di antara sesamanya, sehingga setiap manusia dapat menjalankan peran yang diamanahkan-Nya sebaik mungkin yang mampu diusahakannya. Kehormatanya ditentukan oleh besaran kemampuannya memberi manfaat bagi orang atau bangsa lain.

Berdasarkan keyakinan itulah, maka para Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang terdiri para tokoh pejuang kemerdekaan yang tidak diragukan kualitas kecerdasan spiritualnya, kecerdasan intelektualnya dan kecerdasan sosialnya, secara musyawarah mufakat menetapkan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Dasar negara yang mencerminkan faham kekeluargaan, tolong-menolong, gotong-royong dan keadilan sosial bagi sesama wakil Allah di muka bumi. Dengan faham ini, maka kerakyatan dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan sebagaimana ditegaskan pada Sila ke-4 dalam Pancasila.

Kalau hakekat demokrasi ekonomi mengacu pada pembuatan keputusan atau kebijakan ekonomi dengan memberi kesempatan yang sama kepada seluruh rakyat, maka Sila ke-4 Pancasila dapat dipandang sebagai unsur inti Demokrasi Ekonomi (Pancasila). Berdasarkan Sila ke-4 ini, seluruh rakyat diberi kesempatan untuk ikut dalam proses membuat keputusan dalam mengelola sumberdaya ekonomi dalam forum permusyawaratan untuk mencapai konsensus permufakatan, sebagaimana halnya koperasi dalam menyelenggarakan rapat anggota.

Pada Rapat Besar BPUPKI tanggal 29 Mei 1945, Mr. Muhammad Yamin menegaskan bahwa dasar permusyawaratan itu memberi kemajuan kepada umat yang hidup dalam negara, karena tiga hal. Pertama, dengan dasar permusyawaratan itu manusia memperhalus perjuangannya dan bekerja atas jalan ke-Tuhan-an dengan membuka pikiran dalam permusyawaratan sesama manusia. Kedua, oleh permusyawaratan maka negara tidak dipikul oleh seorang manusia atau pikiran yang berputar dalam otak sebuah kepala, melainkan dipangku oleh segala golongan, sehingga negara tidak berpusing di sekeliling seorang insan, melainkan sama-sama membentuk negara sebagai suatu batang tubuh yang satu-satu sel mengerjakan kewajiban atas permufakatan yang menimbulkan perlainan atau pembedaan kerja untuk kesempurnaan seluruh badan. Ketiga, permusyawaratan mengecilkan atau menghilangkan kekhilafan pendirian atau kelakuan orang seorang, sehingga permusyawaratan membawa negara kepada tindakan yang betul dan menghilangkan segala kesesatan.

Dalam penjelasan Pasal 33 UUD 1945 tersebut di atas ditegaskan bahwa bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi. Dalam hal ini koperasi dapat diterjemahkan sebagai konsep makro maupun mikro. Dalam konsep makro, spirit koperasi seharusnya dijadikan dasar untuk membangun sinergi para pelaku ekonomi bangsa, baik yang berbentuk lembaga koperasi, BUMN, maupun swasta. Dalam konsep mikro, koperasi seharusnya mampu mensinergikan segenap potensi ekonomi para anggotanya, sehingga memiliki kekuatan daya hidup untuk mensejahterakan anggota dan peduli terhadap lingkungannya.

Sebagaimana yang diyakini oleh para pegiat koperasi di Jepang, jika koperasi kalah bersaing dengan swasta, artinya masih ada persoalan dalam mamajemen koperasi. Oleh karena itu mereka terus menerus berusaha memperbaiki sistem manajemennya agar mampu beradaptasi dan mengembangkan inovasi untuk memenangkan persaingan global. Oleh negaranya koperasi diberi kepercayaan untuk mengelola sumberdaya ekonomi yang menguasai hajat orang banyak seperti sektor pertanian, perikanan dan kehutanan, sektor asuransi dan keuangan. Begitu juga yang dilakukan oleh Korea Selatan maupun negara lain yang menyakini koperasi mampu mengembangkan demokrasi ekonomi dan berkembang dalam skala besar di tingkat global.

Bagi Indonesia koperasi memang tidak diharapkan mampu terbang tinggi bagaikan seekor elang yang mampu memangsa ikan di tengah lautan. Koperasi Indonesia diharapkan seperti lebah yang bersayap kecil, tetapi mampu menghasilkan madu yang menyehatkan kehidupan rakyat Indoesia. Untuk itu yang lebih diperlukan adalah pendidikan yang terus menerus tidak hanya bagi para penyelenggara pemerintahan tetapi juga bagi seluruh rakyat tentang jati diri bangsa dan pentingnya amanah konstitusi untuk menegakkan demokrasi ekonomi untuk menjamin keadilan dan kemakmuran rakyat Indonesia.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar