Menurut PP 60 tahun 1959 Koperasi di Indonesia dibagi menjadi 7 jenis koperasi
- Koperasi Unit Desa
- Koperasi Pertanian(Koperta)
- Koperasi Peternakan
- Koperasi Perikanan
- Koperasi Kerjinan/Industri
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Konsumsi
- Koperasi pemakaian(Koperasi Konsumsi)
- Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
- Koperasi Simpan Pinjam
Jenis-jenis Koperasi
Dalam pasal 16 UU No. 25 tahun 1992 disebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Dalam penjelasan pasal 16 UU No. 12 tahun 1992 disebutkan bahwa aktivitas, kepentingan, dan kebutuhan ekonomi anggotanya, seperti koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran, dan koperasi jasa. Berdasarkan kesamaan aktivitas, kepentingan, dan kebutuhan ekonomi anggotanya, dapat ditetapkan fungsi-fungsi koperasi secara tepat sesuai dengan keinginan anggota.
A. Jenis koperasi menurut fungsinya
- Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi
- Koperasi penjualan/pemasaran
- Koperasi produksi
- Koperasi jasa
B. Jenis koperasi menurut status keanggotaannya
- Koperasi produsen
- Koperasi konsumen
A. BENTUK KOPERASi (PP No. 60/1959) Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
- Koperasi Primer : Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer
- Koperasi Pusat : koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi
- Koperasi gabungan : Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi
- Koperasi Induk : koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
KOPERASI PRIMER
- Koperasi Primer, merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang (individu)
- Dbentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
- Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibangdingkan dengan koperasi primer.
- Koperasi pusat : koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
- gabungan koperasi : koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
- induk koperasi : koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga
Dewan Koperasi Indonesia = Dewan Pembina koperasi Indonesia (DEKOPIN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar