Rabu, 04 Januari 2012

ARSITEKTUR PERBANKAN INDONESIA


Arsitektur Perbankan Indonesia (API) merupakan suatu kerangka dasar sistem perbankan Indonesia yang bersifat menyeluruh dan memberikan arah, bentuk, dan tatanan industri perbankan untuk rentang waktu lima sampai sepuluh tahun ke depan. Arah kebijakan pengembangan industri perbankan di masa datang yang dirumuskan dalam API dilandasi oleh visi mencapai suatu sistem perbankan yang sehat, kuat dan efisien guna menciptakan kestabilan sistem keuangan dalam rangka membantu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Berpijak dari adanya kebutuhan blue print perbankan nasional dan sebagai kelanjutan dari program restrukturisasi perbankan yang sudah berjalan sejak tahun 1998, maka Bank Indonesia pada tanggal 9 Januari 2004 telah meluncurkan API sebagai suatu kerangka menyeluruh arah kebijakan pengembangan industri perbankan Indonesia ke depan. Peluncuran API tersebut tidak terlepas pula dari upaya Pemerintah dan Bank Indonesia untuk membangun kembali perekonomian Indonesia melalui penerbitan buku putih Pemerintah sesuai dengan Inpres No. 5 Tahun 2003, dimana API menjadi salah satu program utama dalam buku putih tersebut.

Bertitik tolak dari keinginan untuk memiliki fundamental perbankan yang lebih kuat dan dengan memperhatikan masukan-masukan yang diperoleh dalam mengimplementasikan API selama dua tahun terakhir, maka Bank Indonesia merasa perlu untuk menyempurnakan program-program kegiatan yang tercantum dalam API. Penyempurnaan program-program kegiatan API tersebut tidak terlepas pula dari perkembangan-perkembangan yang terjadi pada perekonomian nasional maupun internasional. Penyempurnaan terhadap program-program API tersebut antara lain mencakup strategi-strategi yang lebih spesifik mengenai pengembangan perbankan syariah, BPR, dan UMKM ke depan sehingga API diharapkan memiliki program kegiatan yang lebih lengkap dan komprehensif yang mencakup sistem perbankan secara menyeluruh terkait Bank umum dan BPR, baik konvensional maupun syariah, serta pengembangan UMKM.

sumber : BI

Menilik Polemik Dibalik Inefisiensi Perbankan Indonesia

Sudah bukan rahasia lagi, struktur perbankan Indonesia saat ini tengah dikuasai oleh 14 bank besar atau yang biasa disebut dengan systematically important bank. Pada pertengahan September 2009, 14 bank tersebut memenuhi himbauan BI untuk menurunkan suku bunga dana pihak ketiga yang mendekati BI rate. Namun sepanjang 2010-2011, diyakini tidak ada perubahan signifikan dalam komposisi struktur perbankan Indonesia, terutama pada 14 bank besar tersebut.

Contohnya ketika BI Rate stabil di kisaran 6.5 – 6.75% dan suku bunga dana pihak ketiga sudah stabil di kisaran suku bunga penjaminan LPS, maka seharusnya suku bunga kredit idealnya di bawah 10%. Namun terjadi anomali dimana suku bunga kredit secara umum masih berada di atas 10%. Kondisi tersebut berpengaruh terhadap kisaran NIM perbankan Indonesia, yang masih berada di kisaran 6% atau terburuk peringkatnya di kawasan ASEAN 5.

Hal ini ditengarai KPPU sebagai indikasi adanya praktek persaingan tidak sehat dalam industri perbankan Indonesia. Menurut Ketua KPPU, Muhammad Nawir Messi, dalam Forum Jurnalis pada 9 Maret 2011 yang diselenggarakan di Gedung KPPU Pusat, terdapat beberapa indikator dalam mengukur inefisiensi perbankan tersebut. “Yang pertama adalah Net Interest Margin (Margin bunga bersih/NIM), dimana NIM perbankan yang saat ini berada pada level 5,7% – 6% dikategorikan sangat tinggi. Dibandingkan negara tetangga, NIM perbankan Indonesia dua kali lipat lebih tinggi ketimbang negara ASEAN lain kecuali Filipina. Kemudian indikator kedua adalah tingkat BOPO (biaya operasional per pendapatan operasional) yang saat ini berada pada level 80%. Ini juga ketinggian, padahal hampir semua pendapatan operasional digunakan untuk biaya operasional dan di negara lain tingkat BOPO hanya 50%”, ujarnya.

Melihat fakta di atas, KPPU akan segera membentuk tim khusus yang memonitor pergerakan suku bunga kredit sambil terus mengumpulkan informasi terkait yang dibutuhkan, khususnya yang terkait dengan penegakan hukum dan advokasi kebijakan.

Disamping itu, KPPU juga mendukung berbagai upaya BI untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam industri perbankan, khususnya yang terkait dengan penetapan suku bunga kredit. BI juga diharapkan dapat menjaga BI rate dalam ambang yang wajar, mengacu pada besaran inflasi inti (core inflation). Dalam rangka memaksimalkan kerjasama antara KPPU dan BI ini, pembicaraan terkait Memorandum Of Understanding dengan BI akan digalakkan, sehingga KPPU dapat memperoleh informasi yang lebih spesifik mengenai produk perbankan serta profil tingkat persaingan sektor perbankan.

sumber : kppu.go.id